Sumber :
- VIVAnews/Faddy Ravydera
VIVAnews
- Dokter Psikiater RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur masih melakukan tes kejiwaan terhadap Erick Karsoho, lelaki 27 tahun yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Linda Warau (50) pada Jumat pagi 12 April 2013 lalu. Dalam rekam medis yang dimiliki pihak keluarga, Erick pernah dirawat di RS Jiwa selama 10 tahun.
Kapolsek Metro Tanjung Priok, Komisaris Yono Suharto menjelaskan, saat diperiksa, jawaban Erick tidak wajar, sehingga penyidik langsung membawanya ke RS Polri. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya penyidik akan mengambil kesimpulan.
"Jadi dari hasil itu bisa dilihat, kalau masih waras atau normal ya kami lanjutkan proses hukumnya. Kalau tidak waras nanti dirawat di RS Jiwa dan diawasi," kata Yono sata dihubungi
VIVAnews
, Selasa 16 April 2013.
Menurut keterangan keluarga, usai dirawat di RS Jiwa, Erick tetap harus mengikuti rawat jalan di Sanatorium Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Motif sementara yang didapatkan penyidik terkait pembunuhan tersebut yakni pelaku dendam terhadap ibu kandungnya karena selalu disuruh minum obat penenang. "Untuk saksi yang diperiksa baru dua orang, mereka adalah sekuriti perusahaan korban dan pembantu rumah tangga korban. Setelah itu akan kami kembangkan lagi," kata Yono. Sementara itu jenazah korban juga baru akan dimakamkan hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuha itu terjadi di ruang makan saat Erick sedang disuapi bubur oleh korban. Erick membacok Linda secara membabi buta di leher, paha, dan bagian kepala.
Baca Juga :
Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana
Baca Juga :
Terpopuler: Fuji Diramal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Rizky Nazar Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
Menurut Ningkem, ketika itu Linda masih sempat merintih meminta tolong sambil merangkak mengenakan celana pendek, sembari berlumuran darah. Dalam keadaan kritis, Linda diangkut menggunakan bajaj ke Rumah Sakit Mitra Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, di perjalanan Linda menghembuskan nafas terakhirnya. (adi)
Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat, 26 April 2024 lalu mengecam laporan Iran tentang ketatnya penegakan undang-undang Hijab
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :