Sumber :
- ANTARA/Lucky R
VIVAnews -
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui kesulitan mengawasi aktivitas pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Di pabrik ini, 34 buruh diperlakukan secara tidak manusiawi.
"Kejadian di Tanggerang ini, kami tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadisme, premanisme dan segala apapun, kita semua bersama-sama harus memberantas itu," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya, Minggu 5 Mei 2013.
Dia mengakui, tempat pabrik wajan itu tersebunyi dan aktivitasnya pun sengaja disamarkan. "Sehingga tidak bia diawasi. Artinya, memang unsur kriminalnya sangat tebal," kata Muji.
Dia menjamin pemilik pabrik akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dai pidana umum, UU Ketenagakerjaan, hingga UU Perlindungan Anak. Muji pun menjabarkan 'dosa' pemilik pabrik yang kini sudah berstatus tersangka, mulai dari melanggar soal upah minimum, mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak mau memberikan jaminan sosial, tidak memberikan kesehatan dan keselamatan kerja. "Ini semua dilanggar," jelasnya.
Kemudian yang paling berat adalah menyekap dan menghilangkan kemerdekaa serta hak sipil, hak beribadah dari buruh yang dia pekerjakan. "Ini di pidana umum," jelasnya.
Buruh kembali sekolah
Sebagian dari buruh yang diselamatkan dari pabrik wajan Tangerang adalah anak-anak. Muji mengatakan, anak-anak itu akan ditarik dari dunia kerja dan dikembalikan ke sekolah.
Baca Juga :
Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini
Dia pun menilai wajar jika publik marah dengan adanya kasus perbudakan buruh di Tangerang tersebut. "Ini perbuatan yang sangat bertentangan dengan usaha-usaha yang kita lakukan selama ini."
Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat
Kalah Di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :