Sumber :
VIVAnews
- Kepolisian Kabupaten Tangerang telah menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan buruh kuali ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa 11 Juni 2013. Dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang tersangka termasuk Yuki Irawan, pemilik pabrik.
"Hari ini sudah kami kirim ke jaksa tahap pertama, kami harapkan segera disetujui dan dinyatakan lengkap agar bisa berlanjut ke pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka dan segera disidang," kata Kapolres Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo kepada VIVAnews.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Tangerang, Inspektur Dua Ronaldo Hutajulu menambahkan, berkas kasus kuali ini sudah satu bulan dilengkapi dan sudah selesai.
Pihaknya memasukan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi ke dalam empat berkas perkara, dan semua itu yang dikirim ke Jaksa.
Seperti diketahui, Jumat 3 Mei 2013 lalu polisi menggrebek pabrik milik Yuki Irawan (41) karena dia diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerja secara tidak wajar.
Baca Juga :
Usai Keributan Avsec dengan Penumpang, AP II Bandara Soetta Minta Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (eh)