Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, anggotanya telah mengamankan satu orang tersangka sebagai pemilik home industri narkoba jenis sabu, di perumahan Bojong Indah, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka bernama AA (50), selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa alat-alat produksi sabu, dan ekstasi, cairan yang diduga hasil produksi sabu, serbuk merah hasil produksi yang belum di cetak, 190 butir pil ekstasi, dan 800 butir pil
happy five
.
Baca Juga :
Mengenal Lebih Dekat City Store Pertama Hyundai
Baca Juga :
Nasdem Akui Surya Paloh Minta Anies Angkat Kursi
Berdasarkan keterangan sementara yang diberikan AA kepada penyidik, dia mengatakan membuat narkoba jenis sabu dan ekstasi dari internet.
Tersangka, kata Fadil juga mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut. "Kami tidak percaya begitu saja, akan kami cari apakah ada jaringannya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Fadil mengimbau masyarakat agar peduli lingkungan tempat tinggal masing-masing, dan mencurigai gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian melaporkan ke pihak kepolsian.
"Tersangka AA dan istrinya kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan dan pengembangan. AA dikenakan pasal 113 KUHP tentang memproduksi narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Fadil. (Umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan keterangan sementara yang diberikan AA kepada penyidik, dia mengatakan membuat narkoba jenis sabu dan ekstasi dari internet.