Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Fadil Imran menegaskan tetap memberantas premanisme di lingkungannya. Meski terdakwa kasus pemerasan dan premanisme Hercules Rozario Marshal hanya dihukum empat bulan penjara.
"Apapun vonis yang sudah dijatuhkan oleh Hakim, kami akan tetap melakukan perlawanan terhadap premanisme. Apabila dia beserta anak buahnya melakukan aksi serupa, kami tidak segan-segan akan menangkap kembali," tegas Fadil, Selasa 2 Juli 2013.
Fadil menambahkan, saat ini dirinya tengah membentuk tim khusus untuk memberantas premanisme dalam segala bentuk. "Tidak akan kami beri tempat di Jakarta Barat.
Zero premanisme
," kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis puluhan anak buah Hercules dalam kasus pembubaran anggota polisi yang sedang apel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada mereka.
"Dari 30 yang divonis, tiga di antaranya divonis sembilan bulan penjara lantaran kedapatan memiliki senjata api, dan satu memiliki senjata tajam jenis parang divonis selama tujuh bulan, sedangkan sisanya hanya divonis empat bulan penjara," ujar salah satu Kuasa Hukum Anak Buah Hercules, Ronny Talapessy.
Ringannya hukuman kepada 30 anak buah Hercules ini, kata Ronny karena semua saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak melihat kejadiannya.
Baca Juga :
Realme Curi Start
20 anak buah Hercules lainnya akan menjalani sidang vonis pada hari Kamis 4 Juli 2013.
Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah
Staf khusus atau Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo menyatakan, bila Bea Cukai bukanlah keranjang sampai.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :