Sumber :
- topik pagi-antv
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (35), Senin, 8 Juli 2013. Benget menjadi terdakwa karena membunuh dan memutilasi istrinya sendiri Darna Sri Astuti (33).
Kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, mengatakan sidang kali ini akan mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa.
"Sidang kali ini agendanya pemeriksaan saksi pemberkasan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Edward menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada jaksa untuk menghadirkan beberapa saksi sekaligus agar proses persidangan cepat selesai.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10 pagi. Namun menurut Edward, kemungkinan sidang akan sedikit mundur karena terdakwa baru bisa dihadirkan ke pengadilan pada siang hari.
Baca Juga :
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang
Tidak sampai satu hari, pedagang Soto Lamongan itu dibekuk di tempat tinggalnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013.
Benget Situmorang disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sengaja dan Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan yang Berakibat Kematian. Tini yang diduga ikut membantu Benget, dikenai pasal yang sama. Kini keduanya diancam dengan pidana hukuman mati atau hukuman penjara minimal 20 tahun. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tidak sampai satu hari, pedagang Soto Lamongan itu dibekuk di tempat tinggalnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam, 6 Maret 2013.