Sumber :
VIVAnews
- Briptu Nugroho Eko, terdakwa kasus sodomi terhadap bocah lima tahun, mengaku terzalimi oleh keputusan hakim yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara. Dia merasa sebagai pihak yang difitnah dalam kasus ini.
"Tapi saya akan terus berusaha, ini bukan akhir. Saya akan terus berjuang," ujar Eko yang dtemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 1 Agustus 2013.
Hal senada juga diungkapkan oleh istri Briptu Eko, Mey. Dia yakin suaminya tidak bersalah dan difitnah melakukan sodomi.
Kuasa hukum Eko, Suhanan Yosua, mengatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan tidak bisa membuktikan tindakan yang dituduhkan kepada Eko. "Orang tidak bersalah dihukum hingga enam tahun itu gila namanya," ujar Suhanan.
Dia menuding hakim tidak berpegang kepada hukum. Kini pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga :
Arsenal Mulai Kawal Ketat Pemainnya
Hujan Lebat Mengguyur Arab Saudi, Madinah Diterjang Banjir Bandang
Hujan lebat disertai angin kencang melanda bagian utara Kerajaan Arab Saudi. Tingginya intensitas hujan di wilayah Kerajaan menyebabkan banjir bandang
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :