Empat Papan Reklame di DKI Gagal Dibongkar

VIVAnews - Rencana pembongkaran 10 papan reklame tak bertuan tidak seluruhnya dapat dilaksanakan. Empat pemilik papan reklame akhirnya mengurus perizinan.

Untuk lima lainnya masih terus diselidiki agar bisa dilakukan pembongkaran. Sedangkan satu papan reklame di Jl MH Thamrin sudah dibongkar petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI, Sarwo Handayani, menerangkan setelah dilakukan penyegelan bulan lalu terhadap 10 tiang papan reklame itu, empat pemiliknya segera mengurus perizinan operasionalnya.

Namun, Sarwo mengaku tidak mengetahui di titik-titik mana saja keempat tiang papan reklame yang sudah diurus izinnya.
 
Selain empat yang batal dibongkar, Sarwo mengungkapkan sudah ada satu tiang papan reklame tak bertuan telah dibongkar. Lokasinya ada di perempatan bekas gedung PBB atau di seberang gedung perbelanjaan Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Tiang itu dibongkar setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan izin pendirian, operasional, dan kepemilikan. Ternyata tidak ada izin dan tidak tahu siapa pemiliknya sehingga dibongkar.

Lima papan reklame lainnya, masih dalam proses penelitian dan pemeriksaan oleh tim gabungan dari Dinas P2B dan Biro Perlengkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Dinas P2B DKI Jakarta, terdapat 10 kerangka billboard di 10 titik yang tersebar di tiga kawasan yaitu, di Jl Pemuda (Jakarta Timur), Jl Tomang (Jakarta Barat), dan kawasan Kelapa Gading (Jakarta Utara). Kesepuluh billboard ini diindikasikan melanggar perizinan pemasangan papan reklame di pedestrian.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024