Sumber :
- YouTube/RCTIOfficialChannel
VIVAlife-
Kasus kecelakaan maut yang menimpa Abdul Qadir Jaelani atau Dul tengah menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena menyebabkan 6 korban tewas dan 9 luka-luka, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, kasus kecelakaan ini juga tak bisa lepas dari kelalaian Ahmad Dhani sebagai orangtua.
Baca Juga :
Menguak Manfaat Ajaib Si Manis Buah Srikaya
Itu karena, Dhani dianggap telah melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial seperti tercantum dalam pasal 77 ayat b.
"Sementara di ayat c menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100juta."
Bukan hanya itu, pentolan Republik Cinta Manajemen (RCM) itu juga akan dikenakan pasal 30 mengenai mengenai pencabutan atau pembatasan hak asuh orangtua. Dalam pasal itu, pencabutan kuasa asuh akan dilakukan melalui penetapan pengadilan. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sementara di ayat c menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100juta."