Lalai Jaga Anak, Ahmad Dhani Terancam Bui

Ahmad Dhani Al dan Maia Estianty
Sumber :
  • YouTube/RCTIOfficialChannel
VIVAlife-
Kasus kecelakaan maut yang menimpa Abdul Qadir Jaelani atau Dul tengah menjadi sorotan publik.


Bukan hanya karena menyebabkan 6 korban tewas dan 9 luka-luka, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, kasus kecelakaan ini juga tak bisa lepas dari kelalaian Ahmad Dhani sebagai orangtua.


Atas kasus ini, Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ichsan mengatakan, Ahmad Dhani dapat dikenakan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77, b dan c.


"Memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Ichsan saat dihubungi melalui telepon, Senin, 9 September 2013.


Itu karena, Dhani dianggap telah melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial seperti tercantum dalam pasal 77 ayat b.

Upaya Istri untuk Obati Babe Cabita, Sampai Hubungi Dokter di India

"Sementara di ayat c menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100juta."
Joe Biden Dikecam karena Diam Saat Israel Menghadapi Ancaman Surat Perintah Penangkapan


Tim UI Torehkan Sejarah Baru di Kompetisi Pemrograman Tertua Dunia ICPC 2023
Bukan hanya itu, pentolan Republik Cinta Manajemen (RCM) itu juga akan dikenakan pasal 30 mengenai mengenai pencabutan atau pembatasan hak asuh orangtua. Dalam pasal itu, pencabutan kuasa asuh akan dilakukan melalui penetapan pengadilan. (sj)
Perdana Menteri Skotlandia Humza Yousaf (Doc: MEMO)

PM Muslim Pertama Skotlandia Mundur dari Jabatan Usai Kirim Bantuan ke Gaza

PM Skotlandia, Humza Yousaf, mengundurkan diri dari jabatannya karena mosi tidak percaya yang terjadi di tengah serangkaian kontroversi dukungan ke Palestina

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024