Sumber :
- YouTube/RCTIOfficialChannel
VIVAlife-
Kasus kecelakaan maut yang menimpa Abdul Qadir Jaelani atau Dul tengah menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena menyebabkan 6 korban tewas dan 9 luka-luka, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, kasus kecelakaan ini juga tak bisa lepas dari kelalaian Ahmad Dhani sebagai orangtua.
Atas kasus ini, Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ichsan mengatakan, Ahmad Dhani dapat dikenakan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77, b dan c.
"Memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Ichsan saat dihubungi melalui telepon, Senin, 9 September 2013.
Itu karena, Dhani dianggap telah melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial seperti tercantum dalam pasal 77 ayat b.
PM Muslim Pertama Skotlandia Mundur dari Jabatan Usai Kirim Bantuan ke Gaza
PM Skotlandia, Humza Yousaf, mengundurkan diri dari jabatannya karena mosi tidak percaya yang terjadi di tengah serangkaian kontroversi dukungan ke Palestina
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :