Kepung PN Depok, Ini Kata Ketua Pemuda Pancasila

Massa Pemuda Pancasila memecahkan kaca ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
Hakim Arsul Sani Tak Boleh Gunakan Hak Putuskan Sengketa Pileg PPP
- Ketua Pemuda Pancasila Depok, Rudi Samin membantah telah melakukan perbuatan anarkis di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Selasa 17 September 2013. Dirinya mengaku hanya memberikan  arti hukum sesungguhnya.

Ayah Arkhan Fikri: Indonesia U-23 Menang Tanpa Adu Penalti

"Kami hanya ingin menegakan supremasi hukum. Hukum jangan dipolitisasi oleh segelintir kepentingan. Inilah yang saya ajarkan ke mereka (Pengadilan) agar mereka tidak tebang pilih," kata Rudi.
Kunjungan Terakhir PM Lee, Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura


Rudi menegaskan, pihaknya siap bertanggungjawab atas apa yang terjadi.

Saat ini pihak juru sita dari PN Depok dengan pengawalan aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP melakukan eksekusi di lahan seluas 33  hektar di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok.


Ada sekitar 200 bangunan yang diratakan dengan alat berat. Lahan ini diklaim Rudi Samin sebagai ahli waris atas tanah tersebut. Rudi Samin menegaskan, lahan miliknya itu sempat mengalami sengketa selama 30 tahun dari baru hari ini berhasil dieksekusi. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya