Hutang Bank Rp350 Juta Jadi Alasan Curi Uang Majikan

Mata uang Dolar AS
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Fitri, pembantu rumah tangga yang mencuri uang senilai hampir 2,8 miliar rupiah dari rumah majikannya di Tanjung Priok, mengaku melakukannya demi membantu orang tua.
Areum Eks T-ARA Akhirnya Kembali Aktif di Media Sosial

Diakui Fitri, ayahnya yang merupakan pedagang cengkeh di Batang, Jawa Tengah, mempunyai hutang kepada Bank sebesar Rp350 juta. "Bapak sudah lama punya hutang, katanya rumah mau disita kalau nggak bayar," ujar Fitri, Rabu, 18 September 2013.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Irak Malam Ini

Dia pun kemudian nekat melakukan pencurian di rumah majikannya. Ketika majikannya pergi mengantar anaknya kursus, ia melakukan aksinya dengan dibantu oleh rekannya sesama pembantu di rumah tersebut, Komyati (40).
Cak Imin Akui Masih Bawa Misi Perubahan: Kalau Enggak Ada, Collaps Kita

Mereka masuk ke dalam kamar majikannya dengan menggunakan kunci cadangan yang biasa disimpan di atas lemari tamu.

Setelah masuk kamar, mereka kemudian mengambil uang yang disimpan di dalam lemari ke dalam tas. Keduanya lalu naik ojek menuju terminal untuk melarikan diri. 

"Kami naik ojek ke terminal, terus pesen tiket ke Pekalongan, Jawa Tengah," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Dady Hartadi, menuturkan, sang majikan ketika tiba di rumah merasa kaget karena lemari dalam kondisi terbuka. Dan setelah dicek uang yang terdiri dari berbagai jenis mata uang asing hilang.

"Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami, dan langsung kami lakukan olah TKP," jelas Dady.

Dari hasil olah TKP, polisi kemudian menelusuri ke mana para pelaku melarikan diri. Dan diketahui bahwa kedua pelaku naik bus jurusan Pekalongan, Jawa Tengah. 

"Kami tangkap saat bus berhenti sekitar jam 01.00 WIB dinihari," lanjutnya.

Setelah digeledah, polisi mendapatkan uang tersebut berada di dalam tas dan tersangka pun mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil curian. Kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain, uang 2,8 juta dolar Hong Kong, 1.420,75 dinar Kuwait, 1.090,5 dinar Bahrain, 1.170,5 real Omani, 293.500 real Arab Saudi, 19.070 dolar AS, 24.324 real Qatar, 1.715 dirham Uni Emirat Arab, dan 1.122 dinar Jordania. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya