Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Pusat, Ridha Bachtiar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Clossed Circuit Television (CCTV) senilai Rp1,7 miliar.
Terkait penetapan tersangka itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengancam Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Ridha mengaku belum menerima pemberitahuan apa pun terkait rencana pemberhentian itu. Dia berkilah saat ini belum tepat berbicara masalah pencopotan, sebab proses hukum masih berjalan.
"Saya belum terima pemberitahuan, kan ramainya baru tadi malam. Sekarang kan masih dalam proses hukum, belum bersalah," kata dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2013.
Soal kasus itu, Ridha menegaskan sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Gubernur No 101 tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Kawasan Monas kepada Wali kota Jakarta Pusat. Menurutnya dana proyek pengadaan CCTV itu diambil dari pos anggaran wali kota.
Menanggapi pernyataan Yuswil, Ridha menuturkan bahwa tidak ada yang dizalimi dan difitnah karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Kan belum bersalah sebenarnya, jadi kalau hanya pemeriksaan saja kalau menurut saya belum dizalimi. Kan kita sama-sama diperiksa," kata Ridha.
Proyek pengadaan CCTV untuk monas ini diadakan pada 2010. Nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp1,7 miliar digunakan untuk pemasangan CCTV di delapan titik. Pembangunan ruang monitor,
display
, perangkat
radio link
sistem pemantauan tanpa kabel, server dan
stored
atau fasilitas penyimpanan gambar. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menanggapi pernyataan Yuswil, Ridha menuturkan bahwa tidak ada yang dizalimi dan difitnah karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Kan belum bersalah sebenarnya, jadi kalau hanya pemeriksaan saja kalau menurut saya belum dizalimi. Kan kita sama-sama diperiksa," kata Ridha.