Kasus Holly Akan Masuk Proses Pemberkasan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terkait hal itu, kasus ini pun akan diajukan ke kejaksaan.
Toyota Setop Terima Pemesanan Innova Baru

"Secara umum, kasus ini sudah boleh dilakukan menuju proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda, Jakarta, Senin 4 November 2013.
Saksi Ungkap Ada Permintaan Urunan Rp46 Juta Cuma untuk Ultah SYL dan Anak Buahnya

Rikwanto menjelaskan, semua saksi sudah menjalani pemeriksaan dan sedang tahap penyempurnaan. Untuk sementara ini, pihak kepolisian masih belum membutuhkan saksi. Mereka masih melengkapi berkas perkara.
WWF 2024: Pertamina Group Lakukan Aksi Nyata Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Gatot Supiartono yang juga suami Holly adalah tersangka dalam kasus pembunuhan istri sirinya itu. Dia menyewa lima orang pembunuh untuk menghabisi nyawa istrinya.

S dan AL kini mendekam dibalik jeruri, sedangkan El Rizki jatuh saat hendak kabur dari loteng kamar Holly. Sementara itu, dua di antaranya masih buron. Mereka adalah PG dan R.

Kendati demikian, Gatot tak mengaku kalau dirinya adalah otak di balik pembunuhan Holly. "Dia hanya mengaku kalau punya hubungan dengan Holly," tutur Rikwanto. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya