Polri: Rp2,5 M Mengalir ke Istri Eks Bos BSM Bogor

Bank Syariah Mandiri menggelar konpers terkait kasus kredit fiktif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan Rp2,5 miliar ke rekening istriĀ  tersangka kasus dugaan kredit fiktif dan pencucian uang, Haerulli Hermawan.
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Ada transaksi yang masuk ke rekening istrinya Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor (Haerulli), pada salah satu bank nasional cabang Bandung. Setelah diperiksa, uang itu keluar terus menerus sehingga tersisa Rp85.000," kata Arief.
Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship

Arief menuturkan, dari rekening istri tersangka, ternyata banyak transaksi uang keluar, baik itu transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau penarikan tunai langsung dari bank. Diduga, uang tersebut terkait dugaan penyaluran kredit fiktif sebesar Rp102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif.
Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23

"Berdasarkan pemeriksaan, istri Haerulli mengaku pernah menyerahkan KTP kepada suaminya. Namun, tidak tahu soal uang itu. Dia juga tidak pernah menarik uang dari rekeningnya," kata Arief.

Arief menambahkan, saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran uang tersebut. Apabila ada pihak lain yang turut serta, bisa terkena pasaal tindak pidana pencucian uang.

"Kami bekerja sama dengan pihak bank dengan mencari tahu melalui CCTV. Jika istrinya mengambil akan diperiksa lagi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif.

Keenam tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, seorang notaris bernama Sri Dewi dan tiga orang debitur yaitu Iyan Permana, Hen HenGunawan dan Rizky Adiansyah. Mereka kini ditahan di Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya