Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Afandi
VIVAlife
- Permasalahan sengketa kepemilikan tiang monorel antara PT Jakarta Monorel (JM) dan PT Adhi Karya menghambat percepatan realisasi dari monorel. Sengketa yang sempat masuk ke meja hijau ini memaksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk menengahinya.
"Saya sudah sampaikan ke Adhi Karya, juga ke PT JM supaya masalah sengketa tidak mengganggu, karena proyek pembangunan monorel ini sedang berjalan," katanya di Balaikota, Selasa 26 November 2013.
Jokowi menjelaskan penyelesaian masalah yang terkatung-katung justru akan menghambat percepatan pembangunan. Ia meminta kedua belah pihak menyelesaikan sengketa ini sesegera mungkin sengketa.
"Caranya terserah merekalah. Kita itu urusannya bagaimana caranya monorel dibangun, terus jalan, sekarang sampai mana realisasinya. Masalah mereka saat ini kan cuma masalah selisih nilai ganti rugi," katanya.
Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor296/ Pdt.G/2012/PNJKT. Selatan tanggal 11 September 2012, mengatakan yang berhak memiliki aset tiang monorel adalah PT Adhi Karya. Selain itu pengadilan mewajibkan PT JM membayar utang tiang pancang monorel yang ada sebesar Rp 193,662 miliar.
Namun hingga saat ini PT JM hanya bersedia membayar nilai kerugian di bawah Rp 90 miliar. Ini yang menjadi masalah hingga hari ini. Masalah ini juga yang ditakutkan Jokowi akan menghambat percepatan pembangunan monorel. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor296/ Pdt.G/2012/PNJKT. Selatan tanggal 11 September 2012, mengatakan yang berhak memiliki aset tiang monorel adalah PT Adhi Karya. Selain itu pengadilan mewajibkan PT JM membayar utang tiang pancang monorel yang ada sebesar Rp 193,662 miliar.