Ini Alasan Pelaku Berani Membobol Mobil Polisi di Polda Metro

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Polisi menangkap pelaku pencurian tiga mobil milik polisi dengan modus pecah kaca yang beraksi di lapangan parkir Polda Metro Jaya pada 27 November 2013. Pelaku yang bernama RAL alias Kiky ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, dini hari tadi, Kamis 5 Desember 2013.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pencurian dengan modus tersebut bukan kali pertama dilakukan RAL.

One Pride MMA 78: Panco dan Tabok-tabokan Mencuri Perhatian di Tengah Serunya Pertandingan MMA!

Pada 2012, kata Rikwanto, RAL pernah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di parkiran kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari mobil milik staf PU tersebut, RAL berhasil mengambil sejumlah alat elektronik.

"Dia juga kerap beraksi di beberapa tempat lain di area Jakarta Selatan, terutama di kantor pemerintahan. Alasan RAL karena tempat tersebut pengamanannya hanya di depan pintu masuk saja," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kasubdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan menambahkan bahwa RAL berhasil masuk ke area Polda Metro menggunakan mobil Suzuki Karimum berwarna biru dengan pelat nomor palsu.

Saat itu, RAL mengaku datang ke Polda Metro untuk menemui rekannya. Usai bertemu, dia langsung parkir di dekat mobil yang telah menjadi sasarannya.

"Dia beraksi sendiri dengan mengendap-endap dan hal itu terekam dalam CCTV," ujar Adex.

Menurut Rikwanto, ayah satu anak itu juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama dua tahun atas kasus narkoba. RAL sendiriĀ  mengaku bahwa dia seorang pemakai narkoba.

"Saya sudah menggunakan putau sejak tahun 2005," kata pria yang tak memiliki pekerjaan itu.

Atas tindakannya, RAL dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 266 tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta dan menggunakan akta palsu. Kemudian pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 406 tentang menghancurkan atau merusakkan barang. Dia kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (eh)

Google Cloud Gelar Pelatihan Online
Ilustrasi jerawat punggung

Ini Dia Solusi Hilangkan Jerawat yang Bisa Dilakukan, Mudah dan Praktis

Meskipun jerawat sering kali dianggap sebagai masalah kulit remaja, mereka juga bisa memengaruhi orang dewasa. Perawatan dan pengobatan yang tepat dapat membantu atasinya

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024