PN Jakarta Barat Belum Terapkan Denda Rp500 Ribu, Ini Tanggapan Polisi

kendaraan masuk jalur busway ditilang
Sumber :
  • Twitter/antonbudii
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TarnsJakarta atau busway. Soal kebijakan itu, polisi akan melakukan evaluasi dengan pengadilan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno mengatakan, penerapan denda bagi para pelanggar jalur busway itu harusnya sudah dilakukan dari dua pekan yang lalu.


"Ada kesepakatan denda akan dimaksimalkan. Tapi di Jakarta Barat ini masih rendah. Padahal kami di lapangan sudah bekerja maksimal. Harusnya sudah diterapkan," kata Sukarno di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Jumat, 6 Desember 2013
Sah Jadi WNI, Maarten Paes Ngaku Sudah Bisa Bahasa Indonesia dan Hafal Pancasila


Tak Hanya Kader PKB, Cak Imin Juga Titip ke Prabowo 8 Agenda Perubahan
Sebenarnya, kata Sukarno, di Pengadilan Negeri yang lain denda maksimal itu sudah diterapkan, sepeti di Jakarta Pusat sudah Rp250 ribu di Jakarta Selatan Rp350 ribu di Jakarta Timur Rp500 ribu dan di Jakarta utara Rp250 ribu.

Kontroversi Penetapan Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional

"Yang lain sudah bagus. Hanya di sini masih rendah," kata Sukarno


Sukarno menambahkan, belum diterapkannya denda maksimal bagi penerobos jalur busway di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini bakal menjadi bahan evaluasi kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya