PN Jakarta Barat Belum Terapkan Denda Rp500 Ribu, Ini Tanggapan Polisi
Jumat, 6 Desember 2013 - 13:33 WIB
Sumber :
- Twitter/antonbudii
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TarnsJakarta atau busway. Soal kebijakan itu, polisi akan melakukan evaluasi dengan pengadilan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno mengatakan, penerapan denda bagi para pelanggar jalur busway itu harusnya sudah dilakukan dari dua pekan yang lalu.
"Yang lain sudah bagus. Hanya di sini masih rendah," kata Sukarno
Sukarno menambahkan, belum diterapkannya denda maksimal bagi penerobos jalur busway di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini bakal menjadi bahan evaluasi kepolisian.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sukarno menambahkan, belum diterapkannya denda maksimal bagi penerobos jalur busway di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini bakal menjadi bahan evaluasi kepolisian.