Belanja di PKL di Monas, Denda Rp20 Juta

Sabar Gorky Tunda Panjat Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pengunjung Monas di Jakarta tak lagi bisa sembarangan membeli barang di pedagang kaki lima. Jika tertangkap basah, akan diberi hukuman. Membeli pada PKL di monas diancam sanksi pidana dua bulan kurungan dan denda Rp20 juta.

Aturan itu diberlakukan untuk menertibkan PKL yang menjamur di Monas, yang sudah berkali-kali diusir namun tak berhasil. Karena pembeli takut kena sanksi, penjualan para PKL pun berkurang. Dengan begitu, diharapkan wajah Monas bisa bersih dari para PKL.

Belakangan, aturan diberlakukan makin tegas dan serius. Setiap pengunjung yang datang langsung diberi surat edaran soal peraturan yang dibuat pengelola Monas. Spanduk peringatan juga dipasang di beberapa sudut Monas.

Hubungan Israel-Arab Saudi Alot, Menlu AS Temui Pangeran MBS

Jika ingin berbelanja, pengunjung boleh mendatangi PKL yang dikelompokkan di area parkir monas. Meski sudah seserius itu, masih saja ada PKL yang nekat berjualan di dalam area Monas, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Pengunjung pun masih ada yang berani membeli dari PKL.

Laporan: Yoga Kuspratomo/ tvOne Jakarta

Pengendara motor Honda ADV potong jalan sembarangan

Video Pengendara Honda ADV Terjatuh Akibat Potong Jalan Sembarangan

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Lowslowmotif pada Minggu, 28 April 2024, pengendara motor Honda ADV tertabrak mobil Honda City saat ingin bermanuver ke sisi k

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024