Cabuli Penumpang, Empat Petugas TransJakarta Divonis 1,5 Tahun

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews -
Empat pelaku pelecehan seksual di Halte TransJakarta Harmoni divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2014.


Dua terdakwa bernama Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan dijatuhi hukuman terlebih dulu. Dua terdakwa lainnya menyusul, yaitu Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli penumpangnya, YF.


"Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah. Terdakwa akan langsung ditahan," ujar Hakim Arief saat membacakan putusan, di PN Jakarta Pusat.
Kunjungan Terakhir PM Lee, Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura


Kylie Jenner Bantah Rumor Kehamilannya, Ungkap Hubungan Asmara Jarak Jauh dengan Timothee Chalamet
Arief mengatakan, empat terdakwa pelecehan seksual dijatuhkan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, para terdakwa sempat dijatuhkan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BYD Ungkap Konsumen Mobil Listriknya Punya Karakter Berbeda

Sementara itu, MYZ, ayah dari YF, terlihat tidak setuju dan memprotes saat majelis hakim membacakan vonis. MYZ mengatakan, keputusan itu teramat ringan sehingga dapat memicu terjadinya pelecehan seksual maupun pemerkosaan di halte busway ataupun tempat lainnya.


"Jujur saya sudah memaafkan pelaku dan keluarganya, tetapi hukum harus ditegakan secara adil, dan saya akan menuntut TransJakarta," kata MYZ


Sidang di ruang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dihadiri juga oleh para aktivis dari Aliansi Transportasi Aman Untuk Perempuan, yang mendampingi YF. Mereka juga terlihat melakukan protes atas putusan yang dibacakan hakim. Sehingga, jalannya sidang yang semula kondusif berubah menjadi riuh. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya