JIS Tak Akan Penuhi Gugatan Rp1,4 Triliun dari Orangtua Korban

Pengamanan di Jakarta International School JIS Diperketat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Dewa 19 sampai Yura Yunita Siap Meriahkan Hoora Fest 2024, Catat Tanggalnya
- Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, Harry Ponto, menduga ada motif komersial dalam gugatan perdata yang dilayangkan P --orangtua korban dugaan kekerasan seksual (AK)--. Menurut dia, kasus tak lagi mengarah pada perlindungan anak.

Shin Tae-yong Hembuskan Angin Surga soal Masa Depan Sepakbola Indonesia

Harry menjelaskan, awalnya gugatan perdata pada pihak pengelola JIS serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar US$12 juta, sebelum naik menjadi US$125 juta atau setara Rp1,4 triliun. Gugatan perdata yang meningkat signifikan itu, diyakini Harry tak akan dipenuhi pihak JIS.
Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung ke Tapanuli Utara


"Sudah pasti tidak dapat dipenuhi oleh pihak sekolah, jadi itu sebabnya kami menduga ada maksud lain di balik kasus ini,'' kata Harry di Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.


Sebelumnya, penggugat atau P menegaskan bahwa tidak ada motif komersial dalam kasus ini. Namun, jumlah uang dengan nominal besar itu diakuinya memang tak akan pernah didapatkan.


"Saya tahu, memang itu (nominal US$125 juta) tidak pernah ada di Indonesia. Namun, saya ingin menunjukkan bahwa saya mau
fighting
dalam kasus ini," ujar P saat dihubungi
VIVAnews
.


Terpisah, kuasa hukum P, OC Kaligis, mengungkapkan, jumlah atau nominal gugatan perdata itu, tidak besar dibandingkan perawatan yang harus dilakukan bocah berusia enam tahun, AK yang menerima kekerasan seksual dari lima petugas kebersihan JIS.


"Itu penyakit seumur hidup butuh biaya besar. Lagipula tidak ada undang-undang yang melarang," kata Kaligis. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya