Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Klinik Metropole

Polres Metro Jakarta Barat gelar perkara Klinik Metropole
Sumber :
  • VIVAnews/Raden Jihad Akbar
VIVAnews - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus praktik ilegal Klinik Metropole yang beroperasi di Jalan Pintu Besar Selatan No 36, kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat. Selain itu, kepolisian menetapkan tiga orang warga negara asing yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Fadil Imran di kantornya, Sabtu, 4 Oktober 2014 memaparkan, ketiga tersangka yaitu berinisial LRD (67) pimpinan klinik, JP (52) salah satu petugas administrasi dan ERM (40), salah satu dokter yang beroperasi di klinik tersebut.

Sementara dua orang DPO, LI, SHN, SONG, yang diduga berkewarganegaraan asing saat ini masih dalam proses pencarian.

"Ini kejahatan yang terorganisir dengan baik, oleh karena itu akan kami dalami," ungkap Fadil.

Momen Heboh Judika dan Duma Riris Saat Gregetan Nonton Timnas Indonesia
Ditambahkan, LRD, yang merupakan otak dari kejahatan ini ditangkap pada 2 Oktober 2014 di sebuah apartemen di daerah Cengkareng. Setelah melalui proses interogasi, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Oktober 2014.

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK
"JP kami tetapkan tersangka hari Selasa, kami panggil, datang ke sini, setelah alat bukti cukup dan dinaikkan statusnya," tambahnya.

Arab Saudi Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Arab-Eropa untuk Membahas Pengakuan Negara Palestina
Dirinya memaparkan, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena undang-undang yang digunakan dalam menangani kasus ini beragam. Antara lain, UU Praktik kedokteran, UU Kesehatan, UU KUHP, UU Keimigrasian dan UU Rumah Sakit.

"Tim penyidik kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil kedokteran Indonesia, Majelis Kedokteran Indonesia, dinas kesehatan, sub dinas kesehatan dan lainnya. Diharapkan penanganan kasus ini bisa komprehensif, jadi penanganan pasien lebih optimal," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus ini juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, ratusan obat tanpa izin, peralatan kedokteran dan perkantoran, serta surat-surat berharga milik klinik tersebut.

"Barang bukti yang diamankan, didalami izinnya," imbuhnya.

Sementara ini, empat orang korban sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sehingga pengembangan kasus dapat terus berjalan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya