Sumber :
VIVAnews
- Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyebab ricuhnya demonstrasi ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan sebelum menggelar aksi unjuk rasa, diketahui massa demonstran terlebih dahulu menerima broadcast message dari tiap-tiap anggota.
Baca Juga :
Raih TKDN, LG Semakin Siap Dukung Digital Display Untuk Kebutuhan Bisnis dan Dunia Pendidikan
Baca Juga :
Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus
Baca Juga :
Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Selain itu, Rikwanto juga mengatakan, berkas 22 anggota FPI termasuk salah satunya adalah Habib NV, saat ini telah menjadi tersangka, masih berada di kejaksaan.
"Masih diteliti secara mendalam oleh kejaksaan, dan belum dikembalikan kepenyidik," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa FPI melakukan aksi unjukrasa yang berujung ricuh dengan pihak kepolisian digedung DPRD DKI Jakarta. Atas aksi tersebut belasan anggota kepolisian mengalami luka.
Para tresangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP melawan petugas atau aparat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Masih diteliti secara mendalam oleh kejaksaan, dan belum dikembalikan kepenyidik," tambahnya.