Hina Jokowi di Facebook, Buruh Sate Terancam 12 Tahun Penjara

Facebook Mobile
Sumber :
  • todayonline.com
VIVAnews
Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?
- Penyidik Polri masih memproses kasus yang melibatkan pemuda berusia 24 tahun bernama Muhammad Arsad alias Imen. Meski dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, namun dalam proses penyelidikan ada tindak pidana lain yang ditemukan.

BM PAN Sumatera Utara Dukung Zulkifli Hasan jadi Ketua Umum PAN Lagi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, menjelaskan, kasus Imen bukan merupakan delik aduan. Tanpa dilaporkan pun, kata Kamil, polisi berhak melakukan tindakan penyidikan.
Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024


"Jadi dalam kasus ini kami menemukan bukan hanya sekedar kata-kata, tapi ada unsur pornografi dan hal itu sangat tidak pantas. Jadi dia dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kamil saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Meski demikian, Kamil enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.


Saat ditanyakan mengenai adanya upaya mediasi di antara Jokowi dan Arsad, Kamil dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah hak keduanya. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghalang-halangi mediasi.


"Ini soal penegakkan hukum yang bukan delik aduan, jadi nanti (kasus ini-red) akan tetap berlanjut," kata Kamil.


Paska penangkapan Imen pada hari Kamis 23 Oktober 2014, keesokan harinya dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selama enam hari berada di Rutan, diketahui Imen dalam keadaan sehat.


Namun hari ini, baik kuasa hukumnya Abdul Aziz dan Kamil mengaku kalau saat ini Imen tengah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Imen diketahui mengalami depresi setelah melihat pemberitaannya di televisi. (ren)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya