Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan jumlah minimarket tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemprov DKI bahkan sengaja merevisi Peraturan Daerah (Perda) agar rencana menekan jumlah minimarket berjalan sesuai dengan kontrol dan pengawasan yang pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta direvisi karena memiliki kelemahan dan membutuhkan penguatan terutama terkait sanksi dan aturan sehingga perda lebih bertaji saat diterapkan nanti.
Baca Juga :
Djarot Ingin Produk UMKM Masuk Minimarket
Saefullah berharap, pembatasan minimarket ini nantinya akan berdampak baik bagi usaha masyarakat kecil.
"Jika tidak dibatasi, minimarket perlahan akan membunuh UKM kita," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
"Jika tidak dibatasi, minimarket perlahan akan membunuh UKM kita," tegasnya.