Karaoke di Tangerang Kedapatan Jualan Miras

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Bus Putera Fajar Terguling di Ciater saat Bawa Rombongan SMK Depok, Organda Tegaskan Ini
- Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Larangan Kegiatan Pelacuran, namun masih saja kecolongan. Tempat karaoke terkenal di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang, kedapatan menjual minuman keras (miras).

Pesona Cahaya Rembulan Terpancar dalam Koleksi Abaya Indonesia di Dubai

Tempat hiburan berlabel karaoke keluarga itu juga menyediakan wanita-wanita belia berpakaian seksi sebagai pemandu karaoke. Hal itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangerang, pada Minggu malam, 11 Januari 2015.
Menguak Kepopuleran Kedai Kopi, Ini Tantangan dan Peluangnya


"Setelah adanya informasi dugaan adanya peredaran miras, kami langsung melakukan penyelidikan langsung ke lokasi," kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Bisri, Senin, 12 Januari 2015.


Dalam sidak itu, Bisri bersama Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, menyamar sebagai pengunjung. Hasilnya, mereka mendapatkan bukti peredaran miras dan fasilitas wanita pemandu karaoke.


Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan barang bukti yang disita dari karaoke itu di antaranya adalah satu picther bir putih, satu picther bir hitam, beberapa gelas dan sebuah buku menu sajian.


"Barang-barang bukti ini akan kami laporkan kepada wali kota sebagai dasar kajian tindak lanjutnya. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran perda, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.


Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Syaeful Rohman, mengatakan, Pemerintah akan membahas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 itu oleh karaoke terkenal di Tangcity tersebut. Rencananya, pengelola karaoke juga akan dipanggil pada Selasa.


“Besok kami panggil untuk dimintai keterangan. Apakah miras dan wanita pemandu itu sepengetahuan pengelola atau dari pegawainya yang menyediakan. Jika terbukti melanggar perda, pengelola karaoke akan diberikan sanksi melalui sidang tipiring. Sanksinya sendiri tergantung tingkat kesalahan,” ujarnya.


Diakui Syaeful, masih adanya tempat hiburan yang menjual miras dikarenakan lemahnya pembinaan dan pengawasan. Pemerintah akan meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Namun, untuk jam operasional tempat hiburan, pemkot belum mengatur.


“Saat ini, jam operasional tempat hiburan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata, yakni hingga jam dua dini hari. Nanti kami akan buat Peraturan Wali Kota untuk batasan jam operasional dan juga
layout
ruangan tempat hiburan yang transparan dan tidak boleh tertutup, untuk mencegah adanya pelanggaran Perda,” katanya.


Baca berita lain:
   


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya