Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan larangan reklame rokok dan produk tembakau di berbagai media di luar ruangan. Larangan itu diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 yang baru diterbitkan Pemprov DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, larangan itu berlaku terhitung sejak Pergub itu resmi diundangkan pada 13 Januari 2015.
Baca Juga :
Terpopuler: Kesaksian Mengejutkan Kematian Satpam, Manajer Resto Hotman Paris Bawa Kabur Uang
Namun demikian, Saefullah mengatakan, Pemprov DKI tidak akan melakukan penindakan terhadap iklan-iklan rokok yang saat ini sudah beredar. Tapi, apabila masa izin iklan itu sudah habis, kata Saefullah, maka tidak akan ada peluang lagi masa pemasangan iklan itu bisa diperpanjang.
"Sudah kami ingatkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk tidak melayani lagi permintaan perpanjangan iklan-iklan itu," ujar Saefullah. (art)
Halaman Selanjutnya
"Sudah kami ingatkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk tidak melayani lagi permintaan perpanjangan iklan-iklan itu," ujar Saefullah. (art)