Jakarta Kini Terlarang bagi Iklan Rokok

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan larangan reklame rokok dan produk tembakau di berbagai media di luar ruangan. Larangan itu diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 yang baru diterbitkan Pemprov DKI.


Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, larangan itu berlaku terhitung sejak Pergub itu resmi diundangkan pada 13 Januari 2015.


"Mulai tanggal 13 Januari 2015, tidak boleh lagi ada izin pemasangan reklame rokok di media luar ruang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.
Terpopuler: Kesaksian Mengejutkan Kematian Satpam, Manajer Resto Hotman Paris Bawa Kabur Uang


Dinilai Makin Tunjukkan Aura Positif, Nikita Mirzani Ngaku Jauhi Orang-orang Toxic
Perusahaan-perusahaan rokok dan produk tembakau tidak boleh lagi mengiklankan produknya pada media luar ruang seperti baliho, reklame, hingga kios-kios warung kaki lima.

Gara-gara Bunyikan Klakson, Pemuda di Maros Tewas

Namun demikian, Saefullah mengatakan, Pemprov DKI tidak akan melakukan penindakan terhadap iklan-iklan rokok yang saat ini sudah beredar. Tapi, apabila masa izin iklan itu sudah habis, kata Saefullah, maka tidak akan ada peluang lagi masa pemasangan iklan itu bisa diperpanjang.


"Sudah kami ingatkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk tidak melayani lagi permintaan perpanjangan iklan-iklan itu," ujar Saefullah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya