Dua Sopir Angkot Cabul Diburu Polisi

Sopir angkot di bawah umur di Depok dijaring
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews

VIVA.co.id - Aparat kepolisian Resort Kota Depok masih memburu dua sopir angkot yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berketerbelakangan mental.

Terkait hal itu, polisi mengaku telah mengantongi identitas kedua pelaku lainnya. Ini diketahui dari keterangan Raihan (24) dan Sugeng (29), dua pelaku yang lebih dulu berhasil dibekuk. Kedua pemuda itu kini hanya bisa tertunduk lemas, saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Kedua pemuda berbadan kurus ini tak membantah dan mengaku bahwa ia telah memperkosa Bunga, gadis berusia 16 tahun, yang merupakan warga Beji.

"Bukan cuma kita berdua pak, ada dua orang lagi kawan saya, yang juga ikut-ikutan. Iya, jadi totalnya kita berempat. Tetapi, yang dua lagi kabur. Yang kabur si Luki sama Firman pak," kata Raihan, sambil meringis kesakitan akibat bogem mentah warga.

Modus keempat pemuda yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot ini, ialah dengan menyekap korban di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh pelaku Raihan.

Kejadian ini bermula, ketika keempat pelaku mendapati korban yang tengah kebingungan di kawasan Terminal Depok, Sabtu kemarin. Dengan iming-iming ingin menolong, mereka pun membawa korban ke rumah kontrakan tadi. Di situlah, ulah cabul ini terjadi. Aksi bejat itu diketahui warga, setelah mendengar teriakan korbannya yang berteriak histeris.

Saat digerebek warga, korban dalam keadaan terkulai lemas dengan kondisi bugil. Sementara itu, para pelaku dalam keadaan mabuk. Empat dari dua pelaku berhasil ditangkap warga, sedangkan dua lainnya berhasil kabur.

"Dari keterangan yang kami dengar dari korban, katanya pelaku berjumlah empat orang. Mereka menyetubuhi korban dengan cara bergilir. Kasusnya kini sedang kami dalami. Ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kanit SPKT Polresta Depok, Ipda Prihatin.

Guna penyelidikan lebih lanjut, korban pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Akibat perbuatan cabulnya itu, kedua pelaku terancam bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lagi, saat ini tengah dalam pengejaran petugas. (asp)

Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat


Menguak Praktik Percaloan Sekolah Negeri di Depok

Baca juga:

Putri Indonesia Khawatir Narkoba Sudah Incar Bocah SD

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya