- REUTERS/Beawiharta
"Dari sebelas yang ditangkap, enam diantaranya adalah kurir antar lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Taufik AS, Jumat, 17 April 2015.
Penangkapan ini bermula dari petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli dan memesan barang kepada mereka yang ada di dalam lapas.
"Jadi kami seolah sebagai pembeli, kemudian memesan pada mereka, lalu yang mengatar pada kami ini para kurir mereka yang berada di luar Lapas tentunya," kata Taufik.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yaitu, 27 gram sabu, 110 butir pil ekstasi, 537,50 gram heroin, dan 11 telepon seluler.
Dikatakan, tersangka narapidana yang ada di dalam kasus ini bukan berasal dari satu Lapas saja, namun dari beberapa Lapas dan ada yang dari rutan pula.
"10 hari kami melakukan pengungkapkan, yang mana ini melibatkan narapidana dari 4 Lapas. Dintaranya itu, Lapas Bulak Kapal Bekasi, Lapas Batu Nusakambangan, Rutan Salemba, serta Rutan Cipinang," katanya.
[/vivamore]