Organda: Pemprov Jakarta Beri APTB Dua Opsi Merugikan

Angkutan Perbatasan Berintegrasi Busway (APTB) Bogor-Tanjung Priok
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro
VIVA.co.id
APTB Dilarang, Tangerang Minta Transportasi Massal
- Pertentangan pembenahan moda transportasi ibu kota antara operator Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan organisasi angkutan darat (Organda) belum juga usai.

APTB Diminta Gabung ke TransJakarta Sebelum 'Tersingkir'

Organda selaku organisasi yang menaungi operator bus APTB kali ini angkat bicara terkait penolakan APTB untuk memenuhi hasrat Pemprov DKI menggabungkan APTB di bawah pegelolaan PT Transportasi Jakarta.
Pool Bus Transjakarta Terbakar, Polisi Tunggu Hasil Lab


Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan, penolakan itu muncul setelah ada dua opsi yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan dan PT Transportasi Jakarta.


Opsi itu di antaranya,
pertama,
APTB boleh masuk ke busway dan angkut

penumpang busway tapi tak boleh pungut bayaran dan Pemprov DKI  tidak bayar Rp/kilometer.
Kedua,
APTB  hanya diperbolehkan operasi pada jalur terakhir busway (rute perbatasan).


Organda dan APTB menolak bergabung karena kedua opsi dinilai merugikan APTB. Apalagi dalam dua opsi yang ditawarkan, tidak dibahas tentang pembayaran rupiah perkilometer seperti yang pernah dijanjikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


"Saat rapat kami sempat bingung, kenapa cuma dua opsi. Karena ini kan bicara pelayanan bagi masyarakat. Jadi kami ditawarkan dua pilihan yang sama-sama merugikan bagai makan buah simalakama," ujar Shafruhan Sinungan, Kamis 7 Mei 2015.


Penolakan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta itu telah memicu kekesalan Ahok. Ahok bahkan mengancam seluruh armada bus APTB asal Bogor hanya boleh beroperasi hingga halte terluar Jakarta yakni Halte UKI, Cawang, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya