Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wacana menghapuskan jabatan camat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata belum dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjayaha Purnama mengatakan, Pemprov DKI masih membutuhkan penilaian penting tentang fungsi dan kinerja para Lurah yang nantinya menjadi pejabat tertinggi di tingkat kecamatan."
Baca Juga :
Dishub DKI Sebut Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Disidang, Dikenakan Tindak Pidana Ringan
Baca Juga :
Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN
Wacana menghilangkan jabatan camat itu dicetuskan Ahok karena ia melihat, jabatan ini sia-sia. Yang dibutuhkan masyarakat hanyalah pelayanan di tingkat kelurahan.
"Sekarang, kami tanya, perlu enggak sih camat? Sebenarnya enggak perlu, kenapa mesti ada kantor camat? Lurah saja, asisten di kota yang membawahi supervisi mereka, tetapi sekali lagi itu masih bertahap," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Sekarang, kami tanya, perlu enggak sih camat? Sebenarnya enggak perlu, kenapa mesti ada kantor camat? Lurah saja, asisten di kota yang membawahi supervisi mereka, tetapi sekali lagi itu masih bertahap," katanya.