Mini Cooper Ditahan karena Pakai Pelat Buatan Pinggir Jalan

Ilustrasi pelat kendaraan yang dimodifikasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan (Satlantas Polres Metro) Jakarta Utara menahan dua mobil mewah, yakni jenis BMW dan Mini Cooper. Mobil-mobil itu terjaring dalam razia lalu lintas Operasi Patuh Jaya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis siang, 4 Juni 2015.


Mobil BMW menggunakan nomor polisi B 8239 QF dan Mini Cooper berpelat nomor B 8 70ANA. Menurut Polisi, nomor polisi mobil BMW sebenarnya asli tetapi masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang. Sedangkan nomor polisi mobil Mini Cooper menggunakan pelat palsu.


"Pelat nomor yang ada ini, nomor ini bukan produk dari Kepolisian, tapi dibikin pinggir jalan," kata Kepala Satuan Wilayah Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, pada Kamis malam, 4 Juni 2015.
Kemenkominfo Gelar Pesta Rakyat "Welcoming Gen-Alpha Chance and Challenge in Digital Era"


Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran
Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil Mini Cooper yang berinisal JB (42) tidak dapat menunjukan dokumen dan surat kendaraan lengkap. "Terpaksa kendaraannya kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan."

Dokter Peringatkan Soal Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis

Pengemudi masing-masing mobil mewah itu tetap disanksi tindak pelanggaran (tilang) dan wajib menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Sementara kami tilang, kendaraan kami amankan. Pemilik untuk mengurus dokumen kendaraan tersebut dengan menunjukan bukti kepemilikan," ujar Sudarmanto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya