Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Polisi dari Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan esek-esek via media online. Kali ini, tak tanggung-tanggung, enam muncikari diringkus dalam pengungkapan jaringan bisnis haram itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono, mengatakan jaringan esek-esek online itu dibongkar tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dari lima lokasi berbeda di jJakarta.
Keenam muncikari itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial WWR, EA, Z, NCR, FDP, S ini.
"Mereka kita tangkap ada yang sedang transaksi ada yang tidak," jelas Mudjiono.
Enam muncikari bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 4 UU 44/2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasal 2 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Serta pasal 76 junto pasal 82 UU RI 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman ancaman lebih dari 15 tahun penjara," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mereka kita tangkap ada yang sedang transaksi ada yang tidak," jelas Mudjiono.