Polda Metro Tangkap Enam Muncikari Esek-esek Online

Mucikari Artis AA Ditangkap Terkait Prostitusi Kelas Kakap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Polisi dari Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan esek-esek via media online. Kali ini, tak tanggung-tanggung, enam muncikari diringkus dalam pengungkapan jaringan bisnis haram itu.


Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono, mengatakan jaringan esek-esek online itu dibongkar tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dari lima lokasi berbeda di jJakarta.


Modus jaringan enam muncikari ini pun beragam, ada yang menjajakan wanita koleksi mereka melalui situs media sosial populer, seperti Twitter, Facebook dan juga pesan berjaringan WeChat.


"Kita menangkap enam mucikari di lima tempat berbeda, mereka bukan satu jaringan, mereka menjajakan para PSK melalui website, twitter, FB dan WeChat," ujar Mudjiono, Rabu 17 Juni 2015.


Keenam muncikari itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial WWR, EA, Z, NCR, FDP, S ini.


"Mereka kita tangkap ada yang sedang transaksi ada yang tidak," jelas Mudjiono.


Enam muncikari bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 4 UU 44/2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasal 2 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


3 Orang Sindikat Esek-esek Kalibata City Jadi Target Polisi
"Serta pasal 76 junto pasal 82 UU RI 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman ancaman lebih dari 15 tahun penjara," ujar dia. (ren)

Bisnis Prostitusi Online di Bali Dikendalikan dari LP?
Nikita Mirzani Jalani SIsa Hukuman Penjara di Pondok Bambu

Fenomena Uang dan Seks Sesaat Ala Artis Ibu Kota

Sepanjang tahun 2015, polisi mengungkap banyak kasus hukum menarik.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2015