Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Polisi dari Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan esek-esek via media online. Kali ini, tak tanggung-tanggung, enam muncikari diringkus dalam pengungkapan jaringan bisnis haram itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono, mengatakan jaringan esek-esek online itu dibongkar tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dari lima lokasi berbeda di jJakarta.
Modus jaringan enam muncikari ini pun beragam, ada yang menjajakan wanita koleksi mereka melalui situs media sosial populer, seperti Twitter, Facebook dan juga pesan berjaringan WeChat.
"Kita menangkap enam mucikari di lima tempat berbeda, mereka bukan satu jaringan, mereka menjajakan para PSK melalui website, twitter, FB dan WeChat," ujar Mudjiono, Rabu 17 Juni 2015.
Keenam muncikari itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial WWR, EA, Z, NCR, FDP, S ini.
Baca Juga :
Fenomena Uang dan Seks Sesaat Ala Artis Ibu Kota
Baca Juga :
Marak Yayasan PRT Jual Perawan di Bawah Umur
"Serta pasal 76 junto pasal 82 UU RI 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman ancaman lebih dari 15 tahun penjara," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Serta pasal 76 junto pasal 82 UU RI 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman ancaman lebih dari 15 tahun penjara," ujar dia. (ren)