Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, akan menindak tegas siapapun anggotanya termasuk anggota Bantuan Polisi (Banpol) yang meminta tunjangan hari raya "THR' ke warga atau pengusaha serta perusahaan.
"Kalau ada kita akan tindak," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya. Jumat 10 Juli 2015.
Baca Juga :
KontraS Kritik Kapolda Tito Karnavian Represif
"Kalau ada tindakan pemerasan akan dikenakan pasal pemerasan, tapi kalau sukarela saja akan diberikan teguran internal berupa pemindahan dan pencopotan," kata dia.
Mengenai kabar ormas di daerah Tangerang yang meminta THR dengan cara pemaksaan, Tito juga mengatakan akan menindaknya.
"Kalau meminta dengan cara kekerasan berupa pemerasan laporkan ke kita, kita akan proses dan akan dikenai pasal 368 369 KUHP," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihak kepolisian tidak boleh meminta THR dari pengusaha atau perusahaan.
"Tidak boleh sama sekali meminta THR saat Lebaran nanti, apalagi meminta dengan cara paksa, akan ditindak jika ada," ujar Iqbal.
Halaman Selanjutnya
Mengenai kabar ormas di daerah Tangerang yang meminta THR dengan cara pemaksaan, Tito juga mengatakan akan menindaknya.