Colek Kemaluan Karyawati, Sopir TransJakarta Jadi Tersangka

Ilustrasi Bus TransJakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, akhirnya menetapkan sopir Bus TransJakarta pelaku pencolekan kemaluan karyawati bus itu sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono, Kamis 3 Desember 2015, mengatakan berdasarkan penyelidikan penyidik, terungkap bahwa perbuatan sopir berinisial TWW (50) melanggar pasal 21 ayat 4 KUHP.

"Pelaku terancam pidana dua tahun dan bisa lima tahun, tergantung dari hasil pemeriksaan serta saksi," ujar Siswo.

Sebelumnya, dalam laporannya, karyawati  berinisial IR (21 tahun) itu menyebutkan, tindak asusila itu terjadi pada Sabtu lalu, 28 November 2015, sekira pukul 21.40 WIB, di dalam Bus TransJakarta TJ0186 jurusan PGC - Harmoni yang sedang berhenti di Halte Harmoni.

Saat itu, IR tengah bertugas sebagai petugas keamanan di dalam Bus TransJakarta dan sedang bertugas bersama pelaku di dalam bus TransJakarta.

Namun, saat bus itu mulai kosong dan berhenti di Halte Harmoni, posisi korban sedang berada di samping kursi pengemudi yang dikemudikan oleh pelaku untuk menaruh tas.

Tiba-tiba, pelaku mencolek kemaluan korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

Sopir TransJakarta Colek Kemaluan Karyawati dalam Bus

(asp)

Usai terbakar, Transjakarta hentikan operasional 30 Bus Zhongtong

Polisi Periksa Sopir TransJakarta Pencolek Kemaluan

Tindak asusila itu dilaporkan dilakukan dalam bus.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2015