Sumber :
- VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memeriksa Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita. Namun pemeriksaan dilakuka di tempat rahasia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan, dua artis yang sekaligus model itu merupakan korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Baca Juga :
Heboh Foto Nikita Mirzani Mandi
"Itu ranah penyidikan, teknis tidak perlu juga disampaikan di sini. Mereka di luar kantor Bareskrim Polri," kata Suharsono.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dan Puty Revita serta mucikari O dan F ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam, 11 Desember 2015.
Dua mucikari F dan O, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara Nikita Mirzani dan Puty Revita langsung dikirim ke Rumah Dinas Sosial, Cipayung, Jakarta Timur.
Hasil pengembangan polisi, penyidik juga telah menetapkan satu orang mucikari A, namun hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian keberadaan A tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dan Puty Revita serta mucikari O dan F ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam, 11 Desember 2015.