Alasan Polisi Nilai Permohonan Jessica Salah Sasaran

Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aminullah menilai, permohonan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Mirna, salah sasaran.


"Penggerebekan malam itu (10 Januari 2016)
kan
sudah disampaikan bahwa itu bukan dari pihak Polsek Metro Tanah Abang," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2016.

Kecurigaan Pengacara Jessica Soal Penyebab Mirna Tewas
 

Lengkapi Berkas Kasus Mirna, Polisi Diberi Tenggat 14 Hari
Dengan permohonan itu, kata Aminullah, berarti pihak Jessica minta agar Polsek Metro Tanah Abang mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Alat Bukti Pembunuhan Mirna Lemah, Berkas Dikembalikan JPU

"Kalau tanggung jawab lapor Kapolri bisa dilayani, karena tanggung jawab polisi seluruhnya di Kapolri. Tapi, kalau pekerjaannya orang lain di tingkat atas, disuruh tanggung jawab yang bawah,
enggak
bisa," kata Aminullah.


Menurut dia, pernyataan tim kuasa hukum Jessica bahwa permohonannya sudah tepat karena polisi menganut sistem hierarki adalah salah besar. Dia mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan perbuatan hukum pada awal kejadian.


"Jadi, perbuatan hukum yang kami lakukan
kan
di TKP (tempat kejadian perkara) awal saja," katanya.


(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya