Eks Hakim 'Bela' Jessica, Tagih Bukti Polisi

Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Arbijoto, mantan Hakim Agung periode 1998-2006 yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan menilai, sebaiknya polisi membatalkan penangkapan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu jika tidak memiliki alat bukti.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Menurut Arbijoto, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah kalau tersangka atau pelaku memang terbukti atau ada alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setidaknya dua alat bukti. Kalau hanya ada satu saja, atau tidak ada alat bukti, penangkapan itu harus dibatalkan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 25 Februari 2016.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Selain itu, menurut Arbijoto, harus ada dua alat bukti dan alat bukti tersebut harus empiris. Harus bisa ditangkap oleh panca indra.

"Misalnya dalam perkara ini, Si Jessica meracun dengan sianida, jadi harus tampak di situ si pelaku memasukkan dalam kopi yang diminum oleh korban. Ada nggak? Kalau nggak ada, nggak bisa," katanya mencontohkan.

img_title Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut