Eks Hakim 'Bela' Jessica, Tagih Bukti Polisi

Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Arbijoto, mantan Hakim Agung periode 1998-2006 yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan menilai, sebaiknya polisi membatalkan penangkapan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu jika tidak memiliki alat bukti.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Menurut Arbijoto, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah kalau tersangka atau pelaku memang terbukti atau ada alat bukti yang cukup.

"Setidaknya dua alat bukti. Kalau hanya ada satu saja, atau tidak ada alat bukti, penangkapan itu harus dibatalkan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 25 Februari 2016.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Selain itu, menurut Arbijoto, harus ada dua alat bukti dan alat bukti tersebut harus empiris. Harus bisa ditangkap oleh panca indra.

"Misalnya dalam perkara ini, Si Jessica meracun dengan sianida, jadi harus tampak di situ si pelaku memasukkan dalam kopi yang diminum oleh korban. Ada nggak? Kalau nggak ada, nggak bisa," katanya mencontohkan.

5 Fakta Kasus yang Buat Ayah Mirna Edi Darmawan Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023