Ini Bahaya Konsumsi Lada Dicampur Pemutih Pakaian

Polisi temukan bumbu dapur berbahan kimia
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memeriksa dan menggeledah pabrik yang mengelolah, mengedarkan, memasarkan hasil perkebunan berupa ketumbar dan lada dengan bercampur zat kimia berbahaya, Senin 15 Februari 2016 lalu.

198 Karung Ketumbar Mengandung Bahan Kimia H2O2 Disita

Dari penggeledahan tersebut, pemilik gudang bernama E (44) ditahan polisi. Pelaku beraksi di pabriknya di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kepala Sub Direktorat Industri Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan, penggunaan bahan berbahaya tambahan pangan terhadap lada dan ketumbar bertujuannya untuk meningkatkan nilai kualitas dari lada dan ketumbar tersebut, namun dengan cara yang tidak dibenarkan.

Awas, Bumbu Dapur Berzat Kimia Beredar di Jakarta

"Untuk penggunaan tersebut sudah kami konfirmasi, melalui laboratorium forensik, dengan hasil laboratorium bahwa ditemukan kadar di atas ambang batas, dan kami coba konfirmasi kepada saksi ahli di Kementerian Pertanian, ambang batasnya 0,03 gram sedangkan yang terkandung dalam lada maupun ketumbar tersebut 7,5 gram dan 0,5 gram, jadi jauh di atas ambang batas yang telah ditentukan," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Maret 2016.

Agung menuturkan, ketumbar dan lada berzat berbahaya ini dikonsumsi dalam jumlah banyak oleh masyarakat, dikhawatirkan mengakibatkan gangguan kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Pengamat Sepakbola Asing Sorot Timnas Indonesia: Gaya Main Mereka Langka di Asia

"Apakah iritasi di bagian lambung, perut kembung yang sifatnya ringan atau kalau sampai ambang batas sering dikonsumsi itu bisa mengakibatkan sakit-sakit yang serius," ujarnya.

Adapun zat-zat yang dicampur oleh pelaku adalah hidrogen peroksida dan soidum bicarbonate.

"Kalau hidrogen peroksida sering digunakan untuk anti jamur, bleacing, pemutih gigi, kemudian untuk pemutih pakaian atau untuk industri digunakan untuk pembuatan senyawa roket, senyawa tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk tambahan pangan," ucapnya.

Namun, lanjut Agung, untuk sodium bicarbonate itu masih boleh digunakan namun ada ambang batasnya sebesar 0,03 gram. "Di atas itu dikhawatirkan akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat," katanya.

Mengenai izin perusahaan pelaku, Agung mengatakan, pelaku mempunyai tiga tempat usaha. "Jadi ada tiga tempat yang kita geledah, yang dua ada izin dan yang satu tidak ada izin. Dua izin usaha biasa dan satu untuk usaha ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 110 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya