Server Down Jadi Alasan Polisi Telat Limpahkan Berkas Mirna

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini belum juga menyerahkan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti beralasan, hal itu terjadi karena terkendala beberapa masalah teknis.

"Berkas ada kekurangan teknis, jadi kita rencanakan awal minggu depan akan kita limpahkan," ujar Krishna, Kamis 17 Maret 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Krishna enggan menyebutkan secara detail. Namun dia hanya menjelaskan, masalah teknis itu di antaranya keterangan ahli yang dibutuhkan pada tambahan pemeriksaan berdasarkan petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Seperti keterangan ahli cyber ada kendala teknis, yakni servernya down. Jadi kita menunggu perbaikan dan baru bisa normal hari ini," katanya.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Kemudian, ada kendala yang lain di luar kuasa polisi seperti petunjuk masalah rekening korban dan baru bisa dipenuhi minggu ini.

"Kemudian lagi ada beberapa tambahan pemeriksaan terhadap tersangka Jessica yang membutuhkan kehadiran pengacara yang tidak bisa hadir sekarang, pengacaranya tidak bisa hadir hari ini, ia (pengacara) minta waktu besok. Jadi ya berkas yang terundur ini di luar kuasa kami," ujarnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum sudah menyatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan berkas itu.

"Belum ada sampai hari (pelimpahan berkas)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo.

Menurut Waluyo, sebelumnya pada  3 Maret 2016, jaksa mengembalikan berkas yang pernah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi dengan batas waktu penyerahan kembali selama hari atau tepat jatuh pada hari ini.

Namun, Waluyo mengatakan, meski penyidik tak menyerahkan berkas atau terlambat, tidak ada sanksi yang diberlakukan. "Dalam KUHAP tidak ada aturan soal sanksi (jika berkas tidak dikembalikan setelah 14 hari)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya