Sopir Provokatif, Polisi Bakal Periksa Perusahaan Taksi

Aksi demonstrasi sopir taksi di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi bernama FY (31). Pelaku diduga melakukan provokasi dalam akun Facebook miliknya.

500 Taksi Listrik Siap Mengaspal Tahun Depan

Pelaku yang masih bekerja di salah satu perusahaan taksi itu ditangkap di salah satu pul taksi di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2016, pukul 21.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mem-posting status bernada provokatif di Facebook-nya atas inisiatif sendiri.

Sedan Bluebird Sudah Tidak Terlihat di Jalanan, Ini Alasannya

"Penyidikan sementara sendiri. Namun, demikian tetap akan kami kembangkan," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2016.

Polisi, kata Iqbal, juga menyelidiki alasan dan motif tersangka mem-posting hal tersebut. "Masih dalam penanganan dan pengembangan juga," ujarnya.

Bluebird Taxi Company Uses LMPV Segment Car as New Transmover

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menuturkan, pihak kepolisian akan memintai keterangan dari perusahaan taksi tempat tersangka bekerja.

"Ini semua yang diperlukan penyidik akan dimintai keterangan, siapa pun. Termasuk rekan-rekan yang mengetahui yang bekerja di sana, pasti ada di sana," ujarnya.

Menurut Iqbal, tersangka bukan termasuk anggota dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD). "Sampai saat ini tidak. Kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir taksi bernama FY (31) ditangkap polisi. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut teman seprofesinya untuk ikut demo besar-besaran melalui akun Facebook.

Dalam akunnya, pelaku yang sudah bekerja selama setahun tiga bulan di sebuah perusahaan taksi itu, juga menuliskan: “Jangan lupa membawa benda tumpul dan tajam, bahkan bom molotov.” 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya