Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyalahkan pemerintah pusat atas terhentinya proyek Sodetan Ciliwung yang rencananya berfungsi menghubungkan Kali Ciliwung dengan Kanal Banjir Timur (KBT).
PT Wijaya Karya Tbk, selaku pelaksana proyek di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan menghentikan proyek, karena adanya gugatan kelompok (class action) yang dilakukan warga RW 004, Kelurahan Bidaracina terhadap Presiden RI Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pasti molor, kalau tunggu orang gugat menggugat, bisa ada proses di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), lama," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 24 Desember 2016.
Ahok mengatakan, di dalam pandangannya, proyek apapun yang berkaitan dengan sarana umum seharusnya tak terganggu pelaksanaannya hanya karena ada gugatan warga.
Proyek sodetan Ciliwung bila telah rampung akan mengalihkan limpahan air di wilayah Jakarta Timur, sehingga genangan yang biasa ada di wilayah Kampung Melayu, saat debit air Kali Ciliwung tinggi, tak ada lagi.
Pemerintah, seharusnya bergerak cepat membangun sodetan di lahan yang telah dibebaskan sebelum adanya gugatan warga terhadap proyek secara keseluruhan. "Kalau sudah disikat (sodetan telah terbuat), mau tunggu apa lagi?" ujar Ahok.
Ahok juga mengatakan, tindakan merelokasi warga yang sering dipermasalahkan, bukanlah hal yang melanggar hak asasi warga. Pemerintah justru mengangkat derajat mereka. Warga yang sebelumnya menghuni hunian yang tak layak, dipindah ke rumah susun yang lebih baik. Pengorbanan warga, dalam hal ini warga Bidaracina, juga akan membantu mengurangi banjir di Jakarta.
"Tapi pusat (pemerintah pusat) kadang-kadang pikirannya enggak sama. Mereka takut ada proses di Komnas HAM, di lembaga lain," ujar Ahok.
Hadang Banjir, Proyek Normalisasi Ciliwung Dikebut
Terutama di bantaran Kampung Pulo dan Bukit Duri.
VIVA.co.id
3 Februari 2016
Baca Juga :