Cara Polisi Ungkap Kasus Bayi Pengemis

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengakui, tak mudah untuk menangkap pelaku eksploitasi terhadap anak atau mereka yang mengemis dengan membawa bayi serta anak. Diperlukan waktu minimal dua bulan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Perempuan Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

"Kami tak bisa seenaknya bertanya, 'Apakah ini anak kamu?' Karena semua pelaku pasti mengakui kalau ini anaknya, padahal ini belum tentu dia orangtuanya," kata Wahyu di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 27 Maret 2016.

Wahyu menduga, para pelaku tak mungkin melakukan satu jenis kejahatan eksploitasi anak saja, melainkan ada beberapa kejahatan lain seperti perdagangan anak dan pelecehan berupa fisik maupun seksual. Bahkan ada pula pemberian obat keras terhadap anak di bawah umur.

Komnas PA Klaim Punya Bukti Meyakinkan soal Pelecehan Seksual di SPI

"Kami buktikan dulu ada pidananya. Sehingga bisa ditemukan bahwa ada tindak kekerasan di sini," ujarnya.

Menurutnya, semua hal akan didokumentasikan sehingga bisa dipastikan ada pemberian obat penenang kepada bayi dan pemaksaan kepada anak-anak di bawah umur untuk bekerja.

Terungkap, Efek Pandemi Jadi Dalih Prostitusi Online Cynthiara Alona

Sedangkan, untuk memastikan apakah bayi-bayi yang dibawa oleh para pengemis adalah anak mereka, polisi harus melakukan sejumlah penyelidikan berupa tes DNA.

"Hasilnya butuh satu minggu. Itu juga merupakan prosedur untuk melakukan penahanan, sehingga dengan perkara ini (eksploitasi anak) dapat dibuktikan pidananya," katanya.

Wahyu juga menjelaskan, polisi sangat serius dalam memberantas pelaku kejahatan terhadap anak. Berbagai macam program sudah dilakukan seperti pendirian Rumah Aman Anak di sejumlah kecamatan.

"Namun itu tadi, semakin masyarakat iba (memberikan uang) maka semakin menderita pula anak itu," ujarnya.

Dia pun mengimbau, bagi masyarakat yang melihat kejadian serupa agar melaporkan ke polisi dan instansi yang terkait.

"Kami juga imbau jika masyarakat menerima adanya pelanggaran, maka bisa melapor ke kami," ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku dalam waktu dekat akan memberikan pelatihan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk diajarkan bagaimana memberikan pendidikan perlindungan anak.

"Nantinya mereka akan mendapatkan sertifikat mengenai perlindungan anak," katanya seraya menambahkan akan membuat 3.000 tempat perlindungan anak di seluruh Indonesia.

Diketahui, tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat pelaku yakni SM (18), ER (17), NH (35) dan I (45) . Mereka menggunakan bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia 5-6 tahun untuk dijadikan alat mengemis. (ms)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya