Pelaku Mutilasi Ibu Hamil Terancam Hukuman Mati

Pemutilasi ibu hamil tiba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan bahwa konstruksi pasal yang disangkakan kepada Kusmayadi alias Agus (31), tersangka kasus mutilasi ibu hamil, yaitu adanya niat untuk membunuh korban, Nur Astiyah.

Polisi Gelar Perkara Kasus Mutilasi Anggota DPRD

Hal tersebut didapatkan dari keterangan beberapa saksi sebelum terjadi pembunuhan. Ketika itu, Agus sempat menanyakan bagaimana rasanya membunuh orang.

"Ada keterangan saksi lain, VA dan RI yang bilang pelaku sudah beberapa kali bicara pada mereka kalau membunuh dosa tidak? Sudah membunuh belum? Nah artinya pikiran membunuh itu sudah ada. Itu semua terjadi sebelum pembunuhan," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 April 2016.

Ternyata Anggota DPRD Lampung Dimutilasi Saat Masih Hidup

Lantaran itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Agus dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Krishna menuturkan, Agus membunuh Nur lantaran kesal dengan korban yang selalu marah-marah dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. 

52 Adegan Cara Agus Bunuh dan Potong Mayat Ibu Hamil

"Jadi dia (Agus) ngakunya kesal dan khilaf membunuh korban karena selalu ditanya pertanggungjawaban dan mengetahui tersangka sudah memiliki istri dan anak," ujarnya.

Sebelumnya, Nur Astiyah (30), wanita hamil tujuh bulan, ditemukan tewas tanpa bagian tangan dan kaki di rumah kontrakan di Desa Telagasari, Cikupa, Tangerang, Rabu, 13 April 2016.

Ibu hamil.

Makanan Ini Mampu Atasi Stretch Mark Usai Melahirkan

Vitamin C tingkatkan elastisitas kulit dan samarkan stretch mark.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2016