Adjie Pangestu Babak Belur Dihajar Massa Gara-gara Ini

Ilustrasi perampokan.
Sumber :
  • VIVAnews/Wayan

VIVA.co.id – Seorang pria bernama Jabaruddin (26 tahun) mengalami kejadian nahas saat tiba di Jakarta dari kampung halamannya usai liburan. Ia menjadi korban aksi perampokan yang dilakukan dua pelaku, Adjie Pangestu (19) dan Setio Sesario (20).

Nindy Ayunda Bantah Nikah Siri dengan Dito Mahendra: Statusnya Pacaran

Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Afroni Sugiarto, mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 7 Mei 2016 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, di Jalan Deplu Raya RT 03/03 Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kejadian berawal ketika korban yang baru turun dari bis, tiba-tiba disatroni dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik, Honda Beat, warna putih strip biru, dengan nomor polisi B 3799 BPT.

Ngeri! Manager Sekolah Kedokteran Harvard Ternyata Perdagangkan Tubuh Manusia

Korban langsung ditodong oleh pelaku dengan senjata tajam berupa celurit dan diancam akan dibunuh.

"Korban dipepet pelaku yang jumlahnya dua orang, dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam akan membunuh bila korban tidak menyerahkan telepon seluler (ponsel) dan seluruh barang berharga milik korban," kata Afroni, Sabtu 7 Mei 2016.

Polres Jakbar Selesaikan Lebih 2.000 Kasus Kriminal Sepanjang 2021

Untungnya, ia melanjutkan, aksi sadis kedua pelaku ini kepergok warga yang sedang lewat di lokasi kejadian. Keduanya pun langsung babak belur dihajar massa.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

"Korban beruntung karena saat kejadian ada warga yang mengetahui aksi pelaku. Sempat merampas ponsel milik korban lalu melarikan diri, namun usahanya sia-sia. Mereka tertangkap massa dekat SMAN 90 Petukangan Selatan yang kemudian langsung dihajar," ungkapnya.

Kepolisian Sektor Pesanggrahan berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa sebilah celurit, parang, pisau kecil dan satu unit Honda Beat. Kedua pelaku dikenai Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya