Tersangka Lakukan 31 Adegan Pembunuhan Gadis Dicangkul

Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan Eno Farihah di Kosambi, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anissa Maulida

VIVA.co.id – Sub Direktorat (Subdit) Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Eno Farihah (19). Rekonstruksi ini merupakan yang pertama usai tiga tersangka pembunuhan itu dibekuk polisi.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, rekonstruksi dilakukan di mess karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Rekonstruksi tersebut melibatkan para tersangka. Mereka akan menjalankan peran masing-masing, mulai dari pertemuan hingga terjadi pemerkosaan dan pembunuhan.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

"Tentunya melibatkan para tersangka, biar semuanya cepat selesai dan diteruskan ke pengadilan," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 Mei 2016.

Sebanyak 31 adegan dilakukan ketiga tersangka yakni, RAL (16), RA (24) dan IH (24). 

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

"Untuk adegan inti ada 13 adegan tapi keseluruhannya sekitar 31," ujar Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Santoso kepada wartawan.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya yaitu Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian di lokasi, Eno tewas dalam kondisi tanpa busana dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.

Ketiga tersangka membunuh korban lantaran mempunyai dendam terhadap korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya