Kesehatan Jessica Diperiksa Sebelum Dilimpahkan ke Jaksa

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, hari ini Jumat 27 Mei 2016. Sebelum menjalani pelimpahan tahap dua, Jessica akan dicek terlebih dahulu kesehatannya.

Hari Pertama di Rutan, Jessica Kedatangan Tamu Spesial

"Iya itu hal biasa yang dilakukan terhadap tersangka kalau mau dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk mengecek kondisi kesehatannya saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Jumat 27 Mei 2016.

Krishna menuturkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui apakah saat akan diserahkan ke jaksa, tersangka dalam kondisi sehat jasmaninya atau tidak. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, Jessica akan melengkapi proses administrasi untuk pelimpahan tahap dua di penyidik kepolisian sebelum diserahkan ke jaksa.

Hanya Alat Bukti Ini yang Belum Didapatkan Polisi di Jessica

"Selanjutnya setelah proses administrasi di Kepolisian selesai, Jessica akan dibawa ke Kejari Jakarta Pusat," katanya.

Pengamanan pelimpahan tahap dua tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini akan dilakukan petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jessica Dititipkan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut ke meja hijau.

"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.

Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut. Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa penahanannya berakhir pada 28 Mei 2016.

"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.

 

Jessica Kumala Wongso

Pengacara: Biar Masyarakat Menilai Kasus Jessica

"Kenapa tidak dari kemarin-kemarin P21 (lengkap)-nya."

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016