Jessica Lengkapi Berkas Administrasi di Kejaksaan Negeri

Jessica, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dilimpahkan ke Kejari.
Sumber :
  • Diza Liane

VIVA.co.id – Puluhan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, mengawal pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2016.

Pengacara: Biar Masyarakat Menilai Kasus Jessica

Dari pantauan VIVA.co.id, Jessica sudah tiba di Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diturunkan dari mobil minibus Toyota Hiace dengan pelat nomor B 7106 VDA, Jessica yang mengenakan pakaian kasual garis-garis dan celana jeans biru serta sandal, tetap tidak mau bicara terkait pelimpahan dirinya ini.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/27/5747cc453b776-pelimpahan-kasus-jessica-ke-kejari_663_382.jpg

Hari Pertama di Rutan, Jessica Kedatangan Tamu Spesial

Jessica langsung dibawa masuk ke gedung Kejari Jakarta Pusat guna melengkapi pemeriksaan administrasi sebelum dibawa ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Aksi saling dorong antara wartawan dan petugas yang melakukan pengawalan terhadap Jessica sempat terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Hanya Alat Bukti Ini yang Belum Didapatkan Polisi di Jessica

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/27/5747cce4e73f4-jessica-tersangka-pembunuh-wayan-mirna-salihin-dilimpahkan-ke-kejari_663_382.jpg

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materiil, berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nasrun.

Laporan: Diza Liane/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya